UPTD Penilaian Kompetensi KEPRI
Logo UPTD
Ilustrasi Profil UPTD

PROFIL UPTD PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Mewujudkan pelayanan publik yang profesional, dekat dengan masyarakat, dan responsif terhadap kebutuhan daerah kepulauan melalui pelaksanaan tugas teknis operasional perangkat daerah.

PENGERTIAN UPTD

UPTD Penilaian Kompetensi Kepulauan Riau adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Pegawai yang berada di bawah Badan Kepegawaian Daerah dan Korps Pegawai Republik Indonesia (BKD dan KORPRI) Provinsi Kepulauan Riau. Unit ini fokus pada pelaksanaan penilaian kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Ikon Buku

DASAR HUKUM KELEMBAGAAN

  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
  • Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
  • Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah yang mengatur struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kepri
Ikon Dokumen
Logo Provinsi Kepulauan Riau

TUGAS DAN FUNGSI UPTD Penilaian Kompetensi

TUGAS UMUM

UPTD bertugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang menjadi kewenangan dinas induknya di wilayah tertentu.

FUNGSI DARI UPTD

  1. Pelaksanaan kegiatan teknis lapangan berdasarkan program dan kebijakan dinas induk.
  2. Pemberian layanan langsung kepada masyarakat atau sasaran spesifik sesuai bidangnya.
  3. Koordinasi pelaksanaan program di tingkat wilayah kerja UPTD.
  4. Pengumpulan data dan pelaporan hasil kegiatan kepada dinas pembina.
  5. Pengelolaan sarana dan prasarana pelayanan teknis secara efisien dan tepat guna.

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi UPTD Penilaian Kompetensi